MEDAN, GenUI.id - Para pemilik kenderaan harus lebih hati - hati terutama saat parkir, karena Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan berkolaborasi dengan aparat kepolisian melakukan penertiban kendaraan bermotor yang menyalahi aturan di kawasan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Senin (2/10/2023).
“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Walikota Medan Bobby Nasution yang menegaskan bahwa trotoar merupakan fasilitas umum dan hak pejalan kaki, bukan sebagai tempat parkir,” kata Kabid Pengembangan, Pengendalian dan Keselamatan Dishub Medan, Richard Medy Simatupang.
Dijelaskannya, penertiban ini dilakukan selain untuk menegakan aturan, mencegah kemacetan dan memberikan kenyamanan juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang tata cara parkir di kawasan kota lama dan kesawan
Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi aturan lalu lintas dengan memarkirkan kendaraan di lokasi yang telah ditetapkan
“Kita terus melakukan sosialisasi agar warga mematuhi aturan yang berlaku, sekaligus juga mengimbau kepada petugas parkir agar mengarahkan kendaraan untuk parkir di tempat yang telah ditentukan, ” pungkasnya.(red).